Sekretariat Dewan
Pemerintahan → Perangkat Daerah → Sekretariat Dewan
Website:
www.lannyjayakab.go.id
SEKRETARIAT DEWAN
- Setwan merupakan unsur pelayanan DPRD dipimpin Sekwan, secara teknisn operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda.
- Setwan mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
- Mendukung pelaksanaan tuga dan fungsi DPRD;
- Menyediakan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Setwan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.