Skip to content
Situs website resmi Kabupaten Lanny Jaya – Prov. Papua Pegunungan – Indonesia

Sekretariat Daerah

Pemerintahan → Perangkat Daerah → Sekretariat Daerah

Website:
www.lannyjayakab.go.id

SEKRETARIAT DAERAH

  1. Setda merupakan unsur staf, dipimpin Sekda, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
  2. Setda mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas dan LTD

Setda dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 2 menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan LTD;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  • Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Setda, terdiri dari :

1. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  • 1.1. Bagian Tata Pemerintahan
    • 1.1.1. Sub. Bagian Otonomi Daerah
    • 1.1.2. Sub. Bagian Pemerintahan Umum
    • 1.1.3. Sub. Bagian Kerjasama
  • 1.2. Bagian Pemerintahan Desa
    • 1.2.1. Sub. Bagian Administrasi Pemerintahan Desa/kelurahan
    • 1.2.2. Sub. Bagian Kelembagaan dan Aparatur Desa/Kelurahan
    • 1.2.3. Sub. Bagian Pengembangan Wilayah dan batas Desa/Kelurahan
  • 1.3. Bagian Humas dan Protokol
    • 1.3.1. Sub. Bagian Humas dan Pelayanan Pers
    • 1.3.2. Sub. Bagian Perjalanan Dinas dan Tamu
    • 1.3.3. Sub. Bagian Acara
  • 1.4. Bagian Kesejahteraan Rakyat
    • 1.4.1. Sub. Bagian Agama dan Sosial
    • 1.4.2. Sub. Bagian Bina Mental dan Spiritual
    • 1.4.3. Sub. Bagian Pemberdayaan Desa Pakraman

2. Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan

  • 2.1. Bagian Ekonomi
    • 2.1.1. Sub. Bagian Bina Produksi dan Ketahanan Pangan
    • 2.1.2. Sub. Bagian Bina Usaha Daerah
    • 2.1.3. Sub. Bagian Sarana Perekonomian
  • 2.2. Bagian Pembangunan
    • 2.2.1. Sub. Bagian Penyusunan Program
    • 2.2.2. Sub. Bagian Peningkatan Sarana Wilayah
    • 2.2.3. Sub. Bagian Pengendalian dan Pembangunan
  • 2.3. Bagian Pengelolaan Aset dan Perwat
    • 2.3.1. Sub. Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan
    • 2.3.2. Sub. Bagian Penatausahaan Aset
    • 2.3.3. Sub. Bagian Distribusi, Penyimpanan dan Perawatan
  • 2.4. Bagian Pertanahan
    • 2.4.1. Sub. Bagian Pengaturan Tata Guna Tanah
    • 2.4.2. Sub. Bagian Penguasaan Tanah
    • 2.4.3. Sub. Bagian Penyelesaian Hak-Hak Tanah

3. Asisten Administrasi Umum

  • 3.1. Bagian Umum
    • 3.1.1. Sub. Bagian Tata Usaha
    • 3.1.2. Sub. Bagian Administrasi dan Keuangan
    • 3.1.3. Sub. Bagian Sandi dan Telekomunikasi
  • 3.2. Bagian Keuangan
    • 3.2.1. Sub. Bagian Anggaran
    • 3.2.2. Sub. Bagian Akuntansi
    • 3.2.3. Sub. Bagian Perbendaharaan
  • 3.3. Bagian Hukum dan HAM
    • 3.3.1. Sub. Bagian Peraturan Perundang-undangan
    • 3.3.2. Sub. Bagian Bantuan Hukum dan HAM
    • 3.3.3. Sub. Bagian Dokumentasi Hukum
  • 3.4. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
    • 3.4.1. Sub. Bagian Ketatalaksanaan
    • 3.4.2. Sub. Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian
    • 3.4.3. Sub. Bagian Kelembagaan