Sekretariat Daerah
Pemerintahan → Perangkat Daerah → Sekretariat Daerah
Website:
www.lannyjayakab.go.id
SEKRETARIAT DAERAH
- Setda merupakan unsur staf, dipimpin Sekda, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
- Setda mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas dan LTD
Setda dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 2 menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan LTD;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Setda, terdiri dari :
1. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- 1.1. Bagian Tata Pemerintahan
- 1.1.1. Sub. Bagian Otonomi Daerah
- 1.1.2. Sub. Bagian Pemerintahan Umum
- 1.1.3. Sub. Bagian Kerjasama
- 1.2. Bagian Pemerintahan Desa
- 1.2.1. Sub. Bagian Administrasi Pemerintahan Desa/kelurahan
- 1.2.2. Sub. Bagian Kelembagaan dan Aparatur Desa/Kelurahan
- 1.2.3. Sub. Bagian Pengembangan Wilayah dan batas Desa/Kelurahan
- 1.3. Bagian Humas dan Protokol
- 1.3.1. Sub. Bagian Humas dan Pelayanan Pers
- 1.3.2. Sub. Bagian Perjalanan Dinas dan Tamu
- 1.3.3. Sub. Bagian Acara
- 1.4. Bagian Kesejahteraan Rakyat
- 1.4.1. Sub. Bagian Agama dan Sosial
- 1.4.2. Sub. Bagian Bina Mental dan Spiritual
- 1.4.3. Sub. Bagian Pemberdayaan Desa Pakraman
2. Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan
- 2.1. Bagian Ekonomi
- 2.1.1. Sub. Bagian Bina Produksi dan Ketahanan Pangan
- 2.1.2. Sub. Bagian Bina Usaha Daerah
- 2.1.3. Sub. Bagian Sarana Perekonomian
- 2.2. Bagian Pembangunan
- 2.2.1. Sub. Bagian Penyusunan Program
- 2.2.2. Sub. Bagian Peningkatan Sarana Wilayah
- 2.2.3. Sub. Bagian Pengendalian dan Pembangunan
- 2.3. Bagian Pengelolaan Aset dan Perwat
- 2.3.1. Sub. Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan
- 2.3.2. Sub. Bagian Penatausahaan Aset
- 2.3.3. Sub. Bagian Distribusi, Penyimpanan dan Perawatan
- 2.4. Bagian Pertanahan
- 2.4.1. Sub. Bagian Pengaturan Tata Guna Tanah
- 2.4.2. Sub. Bagian Penguasaan Tanah
- 2.4.3. Sub. Bagian Penyelesaian Hak-Hak Tanah
3. Asisten Administrasi Umum
- 3.1. Bagian Umum
- 3.1.1. Sub. Bagian Tata Usaha
- 3.1.2. Sub. Bagian Administrasi dan Keuangan
- 3.1.3. Sub. Bagian Sandi dan Telekomunikasi
- 3.2. Bagian Keuangan
- 3.2.1. Sub. Bagian Anggaran
- 3.2.2. Sub. Bagian Akuntansi
- 3.2.3. Sub. Bagian Perbendaharaan
- 3.3. Bagian Hukum dan HAM
- 3.3.1. Sub. Bagian Peraturan Perundang-undangan
- 3.3.2. Sub. Bagian Bantuan Hukum dan HAM
- 3.3.3. Sub. Bagian Dokumentasi Hukum
- 3.4. Bagian Organisasi dan Tata Laksana
- 3.4.1. Sub. Bagian Ketatalaksanaan
- 3.4.2. Sub. Bagian Analisa Jabatan dan Kepegawaian
- 3.4.3. Sub. Bagian Kelembagaan