Sekretariat Dewan
Pemerintahan → Perangkat Daerah → Inspektorat
Website:
www.lannyjayakab.go.id
INSPEKTORAT
- Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin inspektur, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekda.
- Inspektorat mempunyai tugas :
- Melakukan pengaasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten; dan
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
- Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program pengaasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengaasan; dan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.